Rudi Andesta: Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers

Foto Investigasi Mabes
Rudi Andesta: Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers
Rudi Andesta: Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers

InvestigasiMabes.com l Jakarta - Rudi Andesta, Pimpinan Redaksi media investigasimabes.com, juga wartawan senior sekaligus pemilik PT. Rudesta Cakra Komunika, tegas menyatakan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk memproses wartawan dan karya jurnalistik dengan UU ITE. 

Bertempat di kantor redaksi media ini pada Senin 9 September 2024, Rudi menyatakan tanggapan serius soal laporan pencemaran nama baik dan dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terhadap salah satu wartawannya oleh Moh Sodiq, Kepala Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara (5 Juni 2024) yang masih ditangani prosesnya oleh kepolisian setempat. 

Dalam diskusi bertema Kebebasan Pers dan Karya Jurnalistik, Rudi menyoroti bahwa setiap pemanggilan wartawan oleh penyidik kepolisian atas produk pemberitaan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia juga merujuk Pasal 8 UU Pers yang menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya. 

“Jika wartawan dipanggil oleh penyidik terkait karya jurnalistik, ini sangat jelas melanggar aturan yang ada. Pasal 8 UU Pers secara terang menyebutkan bahwa wartawan dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugas jurnalistik mereka,” ungkap Rudi kepada awak media ini. 

Dirinya (Rudi Andesta, red.) juga mengingatkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara Polri dan Dewan Pers menegaskan pentingnya koordinasi antara kedua lembaga dalam menangani masalah yang melibatkan jurnalis. MoU ini mengatur bahwa jika ada sengketa terkait karya jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui Dewan Pers, bukan melalui proses pidana. 

“Penyidik harus memahami batasan hukum dalam menangani wartawan. Mereka tidak bisa sembarangan memanggil atau mengkriminalisasi wartawan atas karya jurnalistik,” tambahnya. 

Dalam diskusi tersebut, divisi hukum investigasimabes.com juga menegaskan bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE karena karya jurnalistik mereka memiliki perlindungan tersendiri. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, maka penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan pengadilan. 

“Wartawan itu spesial. Mereka tidak bisa dijerat dengan UU ITE. Jika ada yang merasa dirugikan oleh berita, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan lewat jalur pidana,” tegas divisi hukum. 

Divisi hukum media ini bahkan mengingatkan bahwa UU ITE itu masuk klasifikasi Lex Generalis, sedangkan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang mengatur etika jurnalistik dan kebebasan pers masuk klasifikasi kusus atau Lex Specialis. 

Untuk diketahui, Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwaLex Specialis (hukum yang bersifat khusus) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini