Rudi Andesta: Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers

Foto Investigasi Mabes
Rudi Andesta: Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers
Rudi Andesta: Polisi Tidak Bisa Jerat Wartawan dengan UU ITE, Sengketa Jurnalistik Wewenang Penuh Dewan Pers

 Di sisi lain, terhadap surat panggilan penyidik terhadap Badi,Kuasa hukum-nya, H. Noorkhan menegaskan, wartawan memiliki hak tolak atas setiap pemanggilan, kecuali jika panggilan tersebut berasal dari pengadilan. Hak ini diatur dalam Pasal 1 ayat 10 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

 “Wartawan memiliki hak tolak atas segala pemanggilan kecuali dari pengadilan. Ini adalah hak yang dilindungi undang-undang dan harus dipahami oleh aparat penegak hukum,” kata Noorkhan.

 Melalui wawancara yang digelar pada Selasa, 10 September 2024, H. Noorkhan menegaskan kembali bahwa sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan lewat proses hukum pidana, apalagi yang melibatkan UU ITE.

 “Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sudah jelas. Tidak ada alasan bagian polisi untuk mengkriminalisasi wartawan atas karya jurnalistiknya,” pungkas Noorkhan.

Reporter : Maskuri - IM

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini