Investigasimabes.com | Lampung Selatan - Sesuai dengan Permendikbud 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, SMA Tahun 2021 bahwa Dana BOSP Reguler dapat digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan di sekolah untuk keperluan berikut ini:1.penerimaan peserta didik. Baru
Pengembangan perpustakaanPelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranPelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanPembiayaan langganan daya dan jasa
Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolahPenyediaan alat multimedia pembelajaran
Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlianPenyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusanPembayaran honor.Namun berbeda yang terjadi di SDN 1 Bandan Hurip kecamatan palas kabupaten Lampung Selatan,yang mana telah terjadi gejolak di kalangan guru honorer yang sebabkan oleh oknum kepala sekolahnya sendiri.
Pasalnya Guru honorer di SD tersebut sempat membuat surat pernyataan masing masing guru honorer bahwa tidak menerima gaji selama dua triwulan pencairan Dana Bos pada tahun 2024 ini.Di jelaskan salah satu sumber setempat,
"Memang benar pak,para guru honorer,tidak menerima gajiSelama Dua Triwulan ini,
Setiap pengambilan Dana BosTidak Ada musyawarah, padahal
Editor : Investigasi Mabes