Gaji itu kan mutlak hak kami,Kenapa tidak di berikan oleh
Kepala sekolah, padahal waktuItu korwil sudah menegurnya".
Ucapnya.Bukan hanya itu, dirinya juga mengatakan bahwa Dana bos tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya dengan memanfaatkan Gaji Guru honorer,Disamping tidak ada transparansi, kepala sekolah juga lempar batu sembunyi tangan, Dengan mengatasnamakan uang Gaji sama bendahara. Imbuhnya.
Sementara itu, kepala sekolah yang sudah pernah di ingatkan oleh korwil pada beberapa bulan yang lalu tetap belum membayarkan gaji guru honorer sampai dengan saat ini. Dan korwil tidak mengecek kembali, apakah sudah di selesaikan atau belum oleh kepala sekolah soal hak para guru honorer. Jelasnya.Mendengar informasi demikian awak media ini temui kepala sekolah setempat guna memastikan kebenarannya, akan tetapi setelah di tanyakan faktanya memang benar belum di selesaikan.
Kemudian perlu kita ketahui, barang siapa yang menggelapkan atau korupsi dapat di diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal.Primair : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Subsidair : Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Rif).
Editor : Investigasi Mabes