2. Dengan sengaja, yaitu unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana.
3. Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara memudahkan suatu hal.
4. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronok dan/atau dokumen yang dilakaukan melalui sistim elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika kontent tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui umum.
Untuk itu ia meminta kepada Polresta Pekanbaru untuk mempercepat proses ini jika memang memenuhi unsur, dan jika tidak maka segera untuk dihentikan dan meminta maaf, sebelum kita membuat laporan balik ke Irwasda, Propam Polda Riau atau Mabes Polri.Sementara Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol BERY JUANA PUTRA, S.I.K., M.H melalui Penyelidik IPTU BUDI WINARKO, ST., M.H. dan AIPTU JOHN RAFIZAL, S.E., M.M., ketika dikonfirmasi via WhatsApp perihal pemanggilan beberapa orang terkait dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik, apakah sudah memenuhi unsur, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan. Tim
Editor : Investigasi Mabes