Mengajak pengelola usaha wisata lain di sekitar Pantai Bandengan untuk berdialog bersama dengan pemerintah demi memastikan penataan ruang yang konsisten dan adil di seluruh kawasan wisata.Untuk Kesimpulannya adalah
Kadis PUPR memang memiliki kewenangan untuk menertibkan bangunan sesuai aturan tata ruang. Namun, surat teguran kepada Syahniar Susanti patut dievaluasi secara adil dan transparan.Jika surat teguran ini terbukti diskriminatif dan tidak didukung alasan yang kuat, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip keadilan.
(Arif Murdikanto). Editor : Investigasi Mabes