InvestigasiMabes.com | Sumut - Salah satu desa yang berada dikabupaten tapanuli utara menjadi sorotan pers dan masyarakat dikarenakan tidak transparan dalam menyampaikan informasi terkait penggunaan anggaran desa dalam bentuk SPJ (Surat pertanggung jawaban) dan LPJ (laporan pertanggung jawaban) ketika dimintai rekan pers (P. Sitanggang) dikantor desa rabu, 13 november 2024.disampaikan langsung oleh salah satu perangkat desa yang mengatakan "tidak bisa, karena sudah diketahui oleh inspektorat. Dalam hal ini pers sebagai kontrol sosial berperan dalam mengawasi APBN dan APBD termasuk ADD dan tugasnya tertuang dalam UU PERS no. 40 tahun 1999.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan. Memasang plang pengumuman berupa baliho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).Hal ini juga perlu ditindak tegas karena yakni berpotensi memberi ruang dalam penyalagunaan anggaran oleh pihak atau oknum tertentu untuk meraup keuntungan. @JHG Editor : Investigasi MabesDi duga Desa Lobu Siregar 1 Tidak transparan kelola dana Desa
Penulis: Investigasi Mabes
| 137 klik
Berita Terkait