Ironisnya, Muhammad Juanda Sitorus Oknum Jaksa Kasi Pidum Kejari Sijunjung membantah uang untuk DP sebesar Rp678 juta tersebut bukan uangnya, namun Juanda berdalih uang tersebut berasal dari orangtua Fikar keponakannya.
Oknum Jaksa Juanda ini diduga berbohong karena takut dilaporkan indikasi dugaan pencucian uang yang dilakukannya.Dugaan berdasarkan keterangan disampaikan Pemilik Mobil Mon, Fikar Keponakan Oknum Jaksa Muhammad Juanda Sitorus dan Lukman Hakim ASN Pemprov Riau selaku Komisaris Perusahaan Travel. Bahwa semua uang untuk pembayaran 6 unit mobil Kijang Innova Reborn 2024 disebut mereka semuanya adalah uang milik Muhammad Juanda Sitorus Oknum Jaksa Kasi Pidum Kejari Sijunjung.
Mon Warga Kota Pekanbaru yang sehari hari bekerja sebagai Tukang Karah-Karah yang menjadi Korban Muhammad Juanda Sitorus Oknum Jaksa Kasi Pidum Kejari Sijunjung berharap agar ke-enam unit mobil tersebut agar dikembalikan padanya agar bisa dikembalikan kepada kepada Leasing Mobil tersebut.
" Sehingga, hidup saya sekeluarga bisa tenang setelah ke-enam mobil tersebut saya kembalikan kepada leasing, " ujar Mon penuh harapan.
Mon berharap kepada Kepala Kejagung (Kajagung) ST Hasanuddin dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih agar dapat menindak Oknum Jaksa Nakal yang jelas merugikan dirinya selaku masyarakat.
"Saya sangat berharap kepada Kajagung dan Kajati Sumbar agar Oknum Jaksa Nakal ini ditindak supaya mengembalikan mobil tersebut kepada saya untuk diserahkan kembalikan ke Leasing. Hidup saya tidak tenang dan rumah tangga saya rusak gara gara ulah oknum Jaksa nakal tersebut, " tandas Mon penuh harapan.Sementara itu, Lukman Hakim Oknum ASN Pemprov Riau yang disebut Korban Mon juga selaku pemodal membantah dirinya selaku salah satu pemodal untuk kredit 6 unit mobil Kijang Innova Reborn tersebut. Lukman Hakim menyatakan dirinya hanya memberikan modal untuk usaha travel tidak ada memberikan modal untuk DP Ke-enam Unit Mobil tersebut.
"Bukan saya yang bayar DP, itu Pak Juan. Pemilik Mobil atas nama Pak Mon, ke-enam mobil itu bukan aset Perusahaan Travel, Mobil itu Pemiliknya pak Mon. Saya hanya sebagai Komisaris Perusahaan Travel dengan saham 20 persen, banyak rugi usaha ini bang dana saya berikan sudah Rp50 juta sudah habis. Sementara, kalau saya pakai mobil itu saja saya bayar, " ujar Lukman Hakim. ***(Tim).
Editor : Investigasi Mabes