Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata: Perlindungan Hukum bagi Pemberi Keterangan Ahli

Foto Investigasi Mabes
Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata: Perlindungan Hukum bagi Pemberi Keterangan Ahli
Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata: Perlindungan Hukum bagi Pemberi Keterangan Ahli

InvestigasiMabes.com l Jakarta -- Pemberian keterangan ahli dalam proses penegakan hukum merupakan wujud partisipasi publik yang diakui dan dilindungi oleh hukum. Ahli berperan memberikan pandangan dan penjelasan atas hal-hal yang sulit dipahami, guna membantu penegak hukum dalam mengambil keputusan secara komprehensif.Dalam menjalankan perannya, ahli diberikan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang. Keterangan yang disampaikan oleh seorang ahli didasarkan pada kompetensi akademik dan keilmuan yang dimilikinya. Keterangan ini diberikan atas permintaan aparat penegak hukum untuk kepentingan penyidikan atau persidangan, sehingga ahli tidak seharusnya menghadapi tuntutan pidana maupun gugatan perdata atas keterangan yang diberikannya.

Ahli memiliki kebebasan akademik yang dijamin oleh hukum. Tanggung jawab atas keterangan yang disampaikan berada dalam ranah akademik, bukan pidana atau perdata. Keterangan ahli yang disampaikan secara objektif, rasional, dan berdasarkan pengetahuan serta keahliannya, tidak boleh dijadikan dasar tuntutan, selama tidak terdapat unsur suap, gratifikasi, atau tindakan tidak beritikad baik.Keterangan ahli juga diakui sebagai alat bukti sah dalam sistem peradilan pidana, sebagaimana diterima oleh majelis hakim dalam proses persidangan. Oleh karena itu, perbedaan pendapat yang muncul, termasuk dalam konteks perhitungan kerugian lingkungan, tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama didasarkan pada itikad baik, keahlian, dan kajian yang bersifat filosofis, sosiologis, serta yuridis.

Pemberian keterangan ahli adalah bagian dari kebebasan akademik yang penting untuk menjamin proses hukum yang adil, objektif, dan profesional. Dengan demikian, ahli yang menjalankan tugasnya sesuai dengan kaidah dan etika keilmuan harus dilindungi dari potensi tuntutan pidana maupun gugatan perdata.**(Rilis oleh Suparji Ahmad, Guru Besar Ilmu Hukum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini