Selama pembahasan revisi UU Tentang TNI, diajukan agar ada 15 Menteri atau Lembaga yang dapat dipenuhi oleh personel berstatus aktif dari TNI. Lima tambahan tersebut meliputi: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Maritim, serta Kejaksaan Agung.
Editor : Investigasi Mabes