laksamana.id , Jakarta - Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Menjadi salah satu perwira senior dari POLRI yang termasuk dalam daftar promosi dan pindah jabatan terakhir ini ditetapkan langsung oleh Kapolri.
Berdasarkan Surat Telegram nomor ST/488/III/KEP./2025, sang brigadir jenderal memperoleh posisi terbaru sebagai kepala kepolisian untuk daerah Kalimantan Timur. "Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri (ditugaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi) telah dipindahkan ke posisi baru sebagai Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur," demikian tertulis dalam surat telegram tersebut saat dikonfirmasi oleh Tempo pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025.
Endar telah mengurus beberapa perkara penting di instansi anti-korupsinya tersebut. Salah satunya adalah kasus dugaan suap terkait Formula E yang mencakup bekas gubernurnya dari Jakarta, Anies Baswedan. Saat memproses kasus ini, Endar merasa bahwa tak ada cukup bukti untuk meneruskannya dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Tolakannya terhadap pemerintahan kasus bukanlah hal yang jarang terjadi. Menurut laporan majalah Tempo tanggal 15 Desember tahun lalu, beberapa pejabat berwenang telah memberitahu Tempo bahwa Endar bersikeras untuk mencegah proses investigasi atas tuduhan suap yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia waktu itu, Edward Omar Sharif Hiariej. Meski begitu, ketika diwawancara oleh Tempo, Endar membantah pernah membuat komentar tentang masalah tersebut.
Telusuri perjalanan karir Endar Priantoro di KPK: Bertemu Kembali dengan Endar Priantoro: Dari Formula E Sampai Sahbirin Noor.
Di luar masalah-masalah di Jakarta, Endar juga mengurus kasus suap dalam proyek-proyek pemerintahan yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Saat pertemuan level Deputi Pencegahan dan Eksekusi dibuka guna mendiskusikan penentuan status tersangka bagi Sahbirin, dikatakan bahwa Endar berdiri teguh menolak pembuatan surat perintah penyelidikan baru atau SPRINDEK untuk pamannya, seorang pebisnis batubara ternama bernama Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam tersebut.
Dahulu kala, Endar pernah menduduki posisi sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Itu adalah jabatan terakhir yang ia pegang dalam karir polisinya sebelum berpindah ke KPK. Saat itu, ternyata ada 17 calon yang mendaftar untuk mengambil alih posisi Direktur Penyelidikan. Para pelamar tersebut datang dari berbagai institusi termasuk Kejaksaan Agung, KPK, Polri, serta lembaga lainnya.
Dari empat kandidat terakhir, kepala KPK setuju untuk memilih Endar. Dia kemudian diangkat menjadi pemimpin pada tanggal 14 April 2020 bersama dengan Deputi Penindakan Brigadir Jenderal Karyoto, yang sekarang masih aktif dalam posisi Kapolda Metro Jaya.
Polemik sempat terjadi di lingkungan internal KPK atas penunjukkan Endar. Musababnya, selama ini posisi Direktur Penyelidikan biasanya diisi oleh figur dengan latar belakan auditor sebagai penyeimbang kekuasaan. “Sekarang semua lini strategis diisi polisi,” kata salah seorang mantan penegak hukum di KPK.
Endar Priantoro Sempat tidak aktif oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri. Walau demikian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap bersikeras memanjangkan masa tugas Endar di KPK. Dua surat perpanjangan tersebut dikirim oleh Listyo ke pemimpin KPK dalam rentang waktu tertentu. "Masih ada urusan lain yang tengah dituntaskan oleh Pak Endar sebagai anggota KPK, terkait masalah internal lembaga," ungkap Listyo dari Mako Brimob, pada hari Kamis, tanggal 6 April 2023.
Editor : Investigasi Mabes