Pemimpin TNI juga sudah merespons tentang masalah ini. Dia menyatakan bahwa Novi Helmy berencana untuk mundur dari kehidupan militer.
"Ya tentu saja akan mengundurkan diri. Akan keluar dari dinas aktif nantinya," ujar Agus Subiyanto, Kamis (13/3/2025).
Menurut dia, para prajurit berstatus aktif yang menjabat posisi di departemen atau institusi lain seharusnya mengundurkan diri atau pensiun.
Sebagaimana sudah dikenali, aturan terkait prajurit aktif yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil telah disebutkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TNI), khususnya pada Pasal 47 bagian kedua.
Berdasarkan peraturan itu, prajurit aktif dibatasi untuk menempati hingga 10 posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari angkatan bersenjata.
10 posisi tersebut meliputi Kantor yang mengurus koordinasi sektor urusan politik dan keselamatan nasional, pertahanan negara, serta sekretariat tentara presiden.
Selanjutnya adalah intelijen negara, badan keamanan, institusi ketersediaan nasional, dewan pembelaan negeri, satuan pencarian dan penyelamat nasional, lembaga narkoba nasional serta mahkamah agung.
Editor : Investigasi Mabes