Bagaimana cara mengurangi sanksi denda pajak?
Sekitar sebelumnya dilaporkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan pemberian dispensasi terhadap kewajiban membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.
Melalui aturan baru ini, penduduk Jawa Barat diberi kesempatan untuk membayarkan pajak kendaraannya tanpa perlu menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu.
Tunggakan pajak yang dihapuskan mencakup tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, serta semua tahun sebelumnya tanpa pengecualian.
Agar dapat menikmati layanan tersebut, masyarakat Jawa Barat hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dokumen kendaraan Anda seperti STNK dan BPKB.
- Kunjungi kantor Samsat terdekat.
- Pejabat akan mengaudit total keterlambatan pembayaran pajak.
- Tagihan pajak yang tertunda akan secara otomatis dicabut, dan pemilik mobil hanya perlu menyelesaikan pembayaran untuk tahun pajak 2025.