Meutya Hafid Luncurkan Aturan Mendukung Pindah SIM ke eSIM di Indonesia

Foto Investigasi Mabes
Meutya Hafid Luncurkan Aturan Mendukung Pindah SIM ke eSIM di Indonesia
Meutya Hafid Luncurkan Aturan Mendukung Pindah SIM ke eSIM di Indonesia

investigasimabes.com , JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital ( Menkomdigi Meutya Hafid mengeluarkan peraturan tentang penggunaan teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM). eSIM ).

Regulasi terkait dengan penggunaan eSIM dijelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2025 yang berjudul Tentang Penggunaan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Terintegrasi atau Embedded Subscriber Identity Module (eSIM) Dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Untuk hari ini, kami telah menerbitkan Permen nomor 7 tahun 2025, sehingga sudah adanya payung hukum untuk implementasi eSIM," ujar Meutya saat menyampaikan sosialiasi mengenai Peraturan Menteri terkait eSIM dan Pemutakhiran Data di area GBK pada Jumat (11/4/2025).

Dengan adanya Permen ini, Meutya Hafid mengusulkan perpindahan dari menggunakan SIM card konvensional ke eSIM. Hal ini dilakukan karena jumlah pemakai eSIM masih tergolong rendah, hanya mencapai kurang dari 5% dari total pengguna telepon genggam di Indonesia.

"Kami mengerti bahwa belum semua telepon genggam di Indonesia mampu melakukannya, namun kami mendorong mereka yang telah memiliki perangkat yang dapat menjalankannya untuk terus melaksanakan," jelasnya.

Walaupun mendesak publik agar beralih ke eSIM, Meutya tidak menetapkan hal ini sebagai sebuah kewajiban.

Akan tetapi, Meutya menyatakan bahwa penggunaan eSIM adalah solusi untuk mengatasi masalah keamanan yang berkaitan dengan penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Terlebih lagi, penggunaan tidak tepat dari NIK diidentifikasi sebagai salah satu tantangan yang masih menghantui sektor telekomunikasi. Menurut Meutya, ada kasus di mana sebuah KTP dengan NIK tertentu digunakan untuk mendaftarkan hingga 100 nomor.

"Tujuannya adalah meningkatkan keamanan data, memperkuat proteksi terhadap penipuan dan serangan phising, serta mendaftar menggunakan metode biometri dapat membantu mencegah penggunaan NIK secara berlebihan atau kasus di mana NIK tersebut dipakai oleh pihak lain," jelas Meutya.

Selanjutnya, Meutya menyebutkan bahwa pada tahun 2025, perkiraan jumlah perangkat di seluruh dunia yang mendukung eSIM diproyeksikan akan mencapai sekitar 3,4 miliar unit.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini