Anggota Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa terdapat sekitar 350 juta nomor kartu SIM yang beroperasi di Indonesia, sementara jumlah penduduknya baru mencapai 280 juta orang.
"Peraturan Menteri Nomor 7 ini mengharuskan registrasi ulang untuk mendapatkan ESIM yang baru. Hal tersebut bertujuan agar data menjadi lebih terorganisir dengan baik dan aman, sebab prosesnya melibatkan verifikasi biometri," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Empat Lawang Atensi Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan di Empat Lawang
Editor : Investigasi Mabes