"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan penyelenggara negara (PN) serta pihak yang harus melaporkan diri (WL) untuk segera menuntaskan laporan mereka," katanya.
KPK juga mengimbau para pimpinan maupun satuan pengawas internal di tiap institusi untuk lebih proaktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN oleh para penyelenggara negara dan wajib lapor di lingkungannya. Apabila terdapat kendala dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN, KPK juga siap memberikan bantuan dan pendampingan.
Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memundahkan tanggal terakhir pengumpulan laporannya. Harta Kekayaan Pelelangan Negara ditetapkan untuk tanggal 11 April 2025. Batas waktu melapor dalam LHKPN sebelumnya direncanakan akan berakhir pada Senin, 31 Maret 2025.
Tessa menyebutkan bahwa penyesuaian jadwal terjadi sejalan dengan waktu liburan Idul Fitri tahun 2025. "Waktu istirahat ini bisa berdampak pada kelancaran pengumpulan laporan aset oleh pejabat pemerintah," ungkap Tessa seperti yang dicatat dalam sebuah pernyataan tertulis, Minggu, 31 Maret 2025.
Editor : Investigasi Mabes