investigasimabes.com Dalam konteks penahanan sementara izin UD Sentosi Seal Margomulyo Surabaya yang menjadi perbincangan hangat, ternyata situasi serupa juga terjadi di sebuah entitas bisnis berbeda di Surabaya.
Kali ini, insiden tersebut melibatkan seorang mantan karyawan dari sebuah salon di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya sukses membantu korban sampai pada titik dimana ijasah yang pernah disita oleh pihak salon akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Kepala Disperinaker Kota Surabaya, Achmad Zaini menyebutkan bahwa korban bernama Oci Tartanti, seorang warganya Nganjuk yang berumur 22 tahun. Pihak salon di mana dia pernah bekerja menahan ijazah miliknya.
Awalnya, Oci mengirimi Direct Message (DM) ke akun Instagram Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Pesannya mencakup keluhan tentang pengunduran dirinya dari sebuah salon yang memintanya untuk membayarkan denda senilai Rp 30 juta agar bisa mendapatkan kembali ijazahnya.
Segera setelah menerima keluhan itu, Eri dengan cepat memerintahkan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja untuk menangani masalahnya. Kemudian Zaini mengontak pemilik salon dan menyatakan niatannya untuk berunding.
"Kita menuju perusahaan (yang berlokasi di Surabaya Barat) untuk bernegosiaksi, mereka cukup kooperatif. Beberapa poin penting telah dibahas dengan perusahaan serta Oci Tartanti selaku pengadu," jelas Zaini saat ditemui di Surabaya pada Jumat (18/4).
Dalam perundingan itu, disebutkan bahwa di samping denda, pihak salon kecantikan memberi tahu Zaini bahwa ijazah Oci dipertahankan karena orang tersebut masih mempunyai kewajiban sebesar Rp 850 ribu dari jumlah hutang keseluruhan yaitu Rp 1,3 juta.
"Sisa pembayaran telah diselesaikan dengan perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukanlah pihak yang menyimpan, melainkan memberi pelatihan gratis kepada karyawannya, mengubah mereka dari tidak memiliki kemampuan menjadi terampil. Biaya atau hutang tersebut dianggap sebagai balas jasa," tambahnya.
Menghadapi situasi semacam itu, Kepala Disperindagker Zaini meminta kepada perusahaan-perusahaan di Surabaya agar segera mereturn ijazah atau dokumen penting lainnya yang masih ditahan dari para karyawannya.
"Kami akan bersama-sama bekerja sama. Perusahaan diperbolehkan mengunjungi tenda, sebab di situ terdapat kode batang yang berisi nomor telepon kami gunanya untuk koordinasi. Kita tidak perlu menyebutkan nama perusahaan dan mohon diboyong saja," jelas Zaini.
Editor : Investigasi Mabes