Sekilas sebelumnya, setelah adanya kehebohan terkait dengan penahanan ijazah, Pemerintah Kota Surabaya mendirikan tiga titik penerimaan laporan. Tujuannya adalah memberi tempat kepada karyawan yang ijazah mereka disita serta perusahaan-perusahaan yang berniat baik dalam mereturnkan dokumen tersebut.
Posko pertama terletak di Balai Kota Surabaya, yang kedua ada di Kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, sementara posko ketiganya berada di kantor pengacara Khrisnu Wahyuono.
Editor : Investigasi Mabes