investigasimabes.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengajukan laporannya ke Bareskrim Polri pada tanggal 11 April kemarin. Di dalam berkas pelaporannya, ia menuding Lisa Mariana atas tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Laporan Ridwan Kamil mencakup beberapa pasal terhadap mantan model majalah dewasa tersebut.
Laporan polisi yang disusun oleh Ridwan Kamil telah diregistrasikan oleh Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Ia mengadukan Lisa Mariana karena dituduh terlibat dalam pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen atau data elektronik serta penyebarannya, termasuk tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam dokumen yang sama dinyatakan bahwa Lisa Mariana dicurigai telah menyalahi Pasal 51 Ayat (1) bersama dengan Pasal 35 serta atau Pasal 48 Ayat (1), (2) beserta dengan Pasal 32 Ayat (1), (2) ataupun Pasal 45 Ayat (4) bersamaan dengan Pasal 27A dari UU No. 1 tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Tindakan yang dianggap ilegal ini diyakini dilakukan oleh Lisa pada bulan Maret kemarin.
Laporan polisi atau pengaduan resmi ke institusi kepolisian menjadi bukti komitmen serius dari klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menghadapi klaim tunggal dan tidak berdasar yang disebar di masyarakat tanpa alasan hukum, sehingga menciderai reputasi kliennya. Di dalam dokumen tersebut, kami sudah menyertakan seluruh bukti serta daftar saksi guna mendukung tuduhan pelanggaran hukum yang disampaikan oleh klien kami,” jelas penasehat hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, saat memberikan pernyataan pada para wartawan.
Menurut ketentuan-ketentuan itu, Lisa Mariana bisa dihukum selama 12 tahun penjara dengan denda tertinggi mencapai 12 miliar rupiah. Pengacara Ridwan Kamil mengklaim jika Lisa Mariana wajib mempertanggungjawabkan semua tindakannya baik dilakukan lewat media sosial atau pun secara fisik. Lisa Mariana juga menuduh jika Ridwan Kamil adalah bapak biologis dari anaknya.
Lisa Mariana mengkomunikasikan hal tersebut melalui platform-media sosial ataupun dengan memberi penjelasan langsung pada jurnalis. Sementara itu, Ridwan Kamil memastikan bahwa semua tuduhan dari Lisa Mariana adalah tidak tepat dan tanpa dasar. Sehubungan dengan itu pula, sang pejabat publik yang sebelumnya menduduki posisi sebagai walikota Bandung ini telah mendaftarkan laporan formal terhadap Lisa Mariana ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Korupsion (Bareskrim) Polri.
Pak Ridwan Kamil secara langsung menglaporkkan hal ini kepada Bareskrim Mabes Polri terkait dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang ITE No. 1 tahun 2024 Pasal 51 bersama Pasal 35, Pasal 48 bersama Pasal 32, dan juga Pasal 45 bersama Pasal 27A. Sebagai pengacara, kami hanya membimbingnya dalam laporan tersebut yang disinyalir dilakukan oleh seseorang bernama awalan inisial LM,” ujar Muslim Jaya Butar Butar selaku penasehat hukum Ridwan Kamil.
Editor : Investigasi Mabes