TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Rina (35) dan Avika, penduduk Desa Tanjungrejo di Kecamatan Wuluhan, mengadu ke Polres Jember, Jawa Timur, terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong pada hari Jumat tanggal 25 April 2025.
Dua orang wanita telah melapor tentang seorang perempuan bernama awal huruf NF, penduduk dari Kelurahan Jemberkidul Kecamatan Kaliwates Jember, karena diduga melakukan tindakan penipuan yang menyebabkan kerugian finansial mencapai puluhan juta rupiah bagi para korbannya.
Rina menyebut bahwa kerugian yang diderita bersama teman-temannya mencapai kira-kira Rp 55 juta karena penipuan investasi di bidang usaha kuliner.
Menurut dia, ada delapan orang yang menjadi korban penipuan oleh pelaku ini, termasuk salah satunya adalah keponakannya yang bermukin di Cilacap, Jawa Tengah.
"Dengan rincian saya rugi Rp 17,5 juta, teman saya (Avika) ini Rp 40 juta dan keponakan saya sekitar Rp 70 jutaan," ungkapnya.
Sementara dari lima korban lainnya, kata Rina, terlapor telah menggarong uang investasi sekira Rp 400 juta.
Berdasarkan penjelasannya, total korban penipuan mencapai kira-kira delapan orang dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp 400 juta.
Dia menyatakan bahwa insiden tersebut dimulai saat tersangka mendekati korban di bulan Desember 2024 dengan penawaran untuk berinvestasi dalam bidang usaha katering.
"Terlapor menjanjikan kepada korban bahwa apabila mereka berinvestasi dengan jumlah sebanyak Rp 2,5 juta, maka akan menerima laba sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan bila investasinya mencapai Rp 5 juta, keuntungannya diperkirakan bisa sampai Rp 1 juta," terang Rina.
Itu menjadikannya tertarik dan akhirnya Rina memutuskan untuk menginvestasikan modal senilai Rp 2,5 juta ke dalam usaha si pelapor.
Editor : Investigasi Mabes