InvestigasiMabes.com | Rembang - Puluhan anggota Paguyuban Penjual Bensin Eceran (PPBE) Kabupaten Rembang mendatangi Kantor DPRD Rembang, Kamis (5/6), untuk menyampaikan keluhan terkait larangan penjualan bensin eceran dan dugaan intimidasi oleh sejumlah oknum aparat.
Audiensi digelar di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rembang bersama anggota Komisi II, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan jajaran Polres Rembang.
Ketua PPBE Kabupaten Rembang, Noer Arif Efendy, menyampaikan keresahan para pedagang terhadap tindakan aparat penegak hukum (APH) yang menyasar aktivitas penjualan bensin eceran. Menurutnya, keberadaan para pedagang ini justru membantu masyarakat, terutama di wilayah pedesaan.
“Baru sekarang saya jumpai kok ada penjual bensin ditangkap polisi. Saya merasa prihatin dengan hal itu. Karena kita itu betul-betul membantu masyarakat yang ada di pedesaan,” terangnya.Arif juga menyebut adanya intimidasi terhadap pedagang yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Minyak dan Gas Bumi. Aturan tersebut mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Editor : RedakturSumber : Team