“Sering kali mereka memberikan pasal itu untuk intimidasi, sehingga pedagang ya takut. Sampai ada pedagang yang takut untuk kulakan bensin,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan kejelasan hukum bagi para penjual bensin eceran. Selama belum ada regulasi khusus, ia meminta aparat memberikan kelonggaran agar para pedagang tetap dapat mencari nafkah.
Menanggapi hal tersebut, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya berkewajiban menegakkan aturan yang berlaku. Ia menyatakan setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, dengan pendekatan yang humanis.
“Namanya aturan itu tidak bisa berlaku surut. Di mana ketika aturan itu sudah disahkan maka juga harus dipakai. Ketika ada yang melanggar tetap kita akan proses, dengan cara yang humanis tentunya,” terangnya.Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi para pedagang dengan mengajukan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar diterbitkan regulasi yang memperbolehkan penjualan bensin eceran.
Editor : RedakturSumber : Team