DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya Laporkan Terduga Kades Sungai Raja

Foto Redaktur
DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya Laporkan Terduga Kades Sungai Raja
DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya Laporkan Terduga Kades Sungai Raja

InvestigasiMabes.com | Labuhanbatu - Adanya indikasi dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa tahun 2023-2024 desa sungai raja kecamatan Na IX-X kabupaten labuhanbatu utara, DPC Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya adukan terduga ke mapolres labuhanbatu. Kamis,(12/6/2025).

Sesuai hasil investigasi dan wawancara Team Light Independent Bersatu (LIBAS) di desa Sungai raja telah menganggarkan anggaran program ketahanan pangan di tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp.200.000.000.- Namun untuk pembelanjaan dan realisasinya menjadi pertanyaan dan dinilai ada kejanggalan apakah lembu tersebut sudah direalisasikan atau belum direalisasikan

Saat awak media investigasimabes.com konformasi Anshori Pohan Ketua DPC Team Light Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya, iya membanarkan hal ini "Iya bang Benar Hari ini kita Laporkan 3 Kepala Desa Diduga Pengelewangan Anggaran dana desa, Termasuk lah terduga Kades Sungai Raja Kecamatan Aek Natas. Kamis,(12/6/2025).

Kami meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan terhadap kepala desa Sungai raja dengan meminta keterangan tentang realisasi lembu tersebut.

Dengan adanya kejanggalan realisasi sub bidang ketahanan pangan desa Sungai raja tahun 2023 kami meminta agar Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan dengan azas praduga tidak bersalah seperti yang diamanahkan dalam undang-undang.

Bahwa terhadap tindak pidana korupsi telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi: "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini