DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya Laporkan Terduga Kades Sungai Raja

DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya Laporkan Terduga Kades Sungai Raja
DPC Team LIBAS Labuhanbatu Raya Laporkan Terduga Kades Sungai Raja

dengan ketentuan jika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), pidana denda dapat ditingkatkan menjadi paling banyak 20 kali lipat nilai kerugian keuangan negara atau perekonomian negara."

Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam undang-undang No 51 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketua DPC Team Linght Independent Bersatu (LIBAS) Labuhanbatu Raya Berharap dan meminta Polres Labuhanbatu melakukan penyidikan terhadap kepala desa Sungai raja dengan meminta keterangan tentang realisasi lembu tersebut.

(ZF.Munthe)

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini