Tim Gabungan Polairud dan TNI AL Mentok Ungkap Tambang Ilegal di Teluk Inggris

Foto Redaktur
Tim Gabungan Polairud dan TNI AL Mentok Ungkap Tambang Ilegal di Teluk Inggris
Tim Gabungan Polairud dan TNI AL Mentok Ungkap Tambang Ilegal di Teluk Inggris

Pada Jumat 13 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, telah dilakukan gelar perkara internal dan menetapkan A dan S sebagai tersangka. Proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik juga menerbitkan dua laporan polisi, l

Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Iptu Yos Sudarso menegaskan bahwa Polres Bangka Barat akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menindak segala bentuk kegiatan tambang ilegal di wilayah hukum Bangka Barat.

Penindakan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk menjaga kedaulatan sumber daya alam dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ujar Iptu Yos

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan ilegal di wilayah perairan Bangka Barat.

Jurnalis:Ten.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini