InvestigasiMabes.com | Takalar - Kepala Sekolah SMAN 5 Takalar M, diduga tidak transparan dalam penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Hal tersebut, bertolak belakang dengan Peraturan Lemerintah yang diamanahkan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Rabu 17 Juni 2025.
Baca juga: Bupati Bandung Gerak Cepat Sosialisasi Relokasi Warga Terdampak Banjir yang Ada di Bantaran Sungai
Diketahui, penggunaan dana BOS di setiap sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, semenjak menjabat sebagai Kepala sekolah sampai sekarang tidak ada keterbukaan mengenai dana BOS.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Pantauan Tim Sahabat Pers dan LSM Perak selama ini menunjukkan, tidak terlihat adanya papan inpormasi tentang penggunaan dana bos sehingga patut dipertanyakan publik. Lebih mencururigakan lagi, hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, oknum Kepala Sekolah Murniati, S.Pd, M.Pd, saat ingin dikonfirmasi terkait cara pengelolaan Dana BOS itu enggan memberikan keterangan.
Editor : RedakturSumber : Team