Momentum Baru Kewarganegaraan Indonesia: Jangan Lagi Abaikan Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG)

Foto Oleh: Analia Trisna, MM

Investigasimabws.com l Jakarta - Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada tanggal 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas adalah sinyal politik yang tegas. Indonesia tidak bisa lagi terjebak dalam cara pandang kewarganegaraan yang kaku, tertutup, dan tertinggal dari realitas global.

Presiden secara jelas menangkap satu hal penting bahwa Indonesia tidak kekurangan orang Indonesia, tetapi sering kehilangan keterhubungan dengan mereka yang berada di luar negeri. Diaspora, talenta global, ilmuwan, profesional, pengusaha, seniman, hingga atlet berdarah Indonesia adalah aset strategis yang selama ini belum dikelola secara serius.

HAKAN (Harapan Keluarga Antar Negara) menyambut arah kebijakan ini dengan sangat antusias karena sesuai dengan visi dan misi organisasi, namun HAKAN juga menegaskan bahwa jika Indonesia serius bicara tentang kewarganegaraan ganda terbatas, maka tidak boleh lagi ada kebijakan setengah hati terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang sudah ada selama ini, karena di sinilah inkonsistensi terbesar sistem kewarganegaraan Indonesia hari ini.

ABG Bukan Diaspora

HAKAN mengingatkan bahwa ABG bukan diaspora, mereka sudah Indonesia sejak lahir. Subjek ABG sesuai dengan UU Kewarganegaraan 12/2006 pada pasal 4 huruf c,d,h,l dan pasal 5 jelas dinyatakan bahwa mereka adalah Warga Negara Indonesia sejak lahir.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini