Dugaan Pemukulan Pengendara Libatkan Dirreskrimum Polda Sumbar, Publik Menanti Penegakan Hukum yang Transparan

Foto Rudi Andesta

Opini Oleh: Rudi Andesta

Dugaan insiden kekerasan yang melibatkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Teddy Fanani, terhadap seorang pengendara kini menjadi perhatian publik.

Peristiwa yang disebut terjadi di kawasan Lubuk Buaya tersebut mencuat setelah sebuah video cekcok di jalan raya beredar luas di media sosial. Pengendara yang mengunggah video mengaku dirinya mengalami dugaan pemukulan hingga kacamata yang digunakannya mengalami kerusakan.

Namun demikian, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Pihak Kombes Teddy Fanani menyatakan bahwa video yang beredar telah dipotong dan tidak menggambarkan rangkaian kejadian secara utuh. Perbedaan versi inilah yang semestinya menjadi ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, disebut telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proses pemeriksaan itu dijalankan, mengingat sosok yang disebut dalam perkara merupakan pejabat utama di lingkungan Polda Sumbar.

Jangan Ada Hukum yang Tumpul ke Atas

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun unsur pidana, maka tindakan harus diberikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa tudingan tersebut tidak benar atau konteks kejadian berbeda dari informasi yang beredar, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Prinsipnya sederhana: siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa, dan siapa pun yang menjadi pihak yang dirugikan harus mendapatkan ruang keadilan.

Bagikan

Opini lainnya
Terkini