Berdasarkan pengakuan HS, tindakan KDRT kata Kasat diawali ketika korban WP bertanya kepada HS dengan nada menyindir perihal hilangnya barang berupa emas dan uang tunai milik keluarga korban dirumah.
Tak terima dengan sindiran yang dialamatkan kepadanya, pada Senin dini hari saat korban dalam keadaan tidur HS secara membabi buta memukul korban WP menggunakan alat berupa palu di bagian kepala dan telinga hingga mengakibatkan bagian kepala korban mengalami luka berat dan harus menjalani operasi.
" Sesuai keterangan medis dari pihak RSOM Bukittinggi tempat korban dirawat, korban mengalami trauma besar di bagian kepala karena dibagian itu ada luka terbuka dan pendarahan masif, " beber Kasat Reskrim lagi.
Saat dilakukan penyidikan secara intensif diruang penyidikan unit PPA, ternyata HS mengakui bahwasanya benar barang dan uang yang hilang tersebut dirinyalah yang mengambil.Barang bukti berupa alat beru
Editor : RedakturSumber : Team