Forkopimda Bitung Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi Konflik Tanah di pasar Girian

Foto Redaktur
Forkopimda Bitung Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi Konflik Tanah di pasar Girian
Forkopimda Bitung Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi Konflik Tanah di pasar Girian

InvestigasiMabes.com | Bitung - Kapolres Bitung AKBP ALBERT ZAI.,SIK.,MH, Pimpin Forkopimda Bitung menggelar pertemuan dengan Perumda Pasar dan ahli waris keluarga Nopo Sulaili di Aula ED Polres Bitung pada Jumat, 4 Juli 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik terkait konflik tanah yang telah berlangsung lama.

Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, dan perwakilan dari Pemkot Bitung, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Kodim 1310/Bitung.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan kesempatan untuk mencari solusi terbaik dan menghindari konflik lanjutan. Beliau juga mengharapkan agar semua pihak dapat menerima kondisi sebenarnya dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kabag Hukum Pemkot Bitung, Budi Kristianto, SH, MH, menyampaikan bahwa tanah pasar Girian seluas 2500 meter persegi telah memiliki sertifikat hak milik yang sah dari BPN Bitung. Kepala BPN Kota Bitung, Hj. Jamaluddin, SH, MH, juga menegaskan bahwa sertifikat hak milik tersebut telah dikeluarkan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ketua Pengadilan Negeri Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH, menyampaikan bahwa ahli waris dapat mengajukan peninjauan kembali atau pembatalan sertifikat di PTUN jika masih memiliki keberatan.

Setelah diskusi, Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH, menyampaikan kesimpulan bahwa tanah tersebut sah milik Pemkot Bitung. Beliau juga meminta ahli waris untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas yang melanggar hukum terkait dengan tanah tersebut dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika ada yang melanggar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini