Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

Foto Redaktur
Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena
Polsek Natar Tangkap Pelaku Curat Motor di Hajimena

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah putih dengan nomor polisi BE 2841 AAB, nomor rangka MH1JM2119HK498124, nomor mesin JM21E1486618, serta STNK atas nama Muhammad Ridwan.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Natar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami apakah pelaku pernah terlibat dalam kasus serupa di wilayah hukum Lampung Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah tujuh tahun penjara,” tutup AKP Budi Howo.(Syarif/Iwan).

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini