InvestigasiMabes.com |Takalar – 10 Juli 2025 — Bertempat di Dusun Tala-Tala, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Kamis pagi pukul 08.00 WITA, Polres Takalar melaksanakan kegiatan Pengamanan Eksekusi Lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Takalar, Kompol H. Abdul Halim, S.Sos, dengan melibatkan sebanyak 263 personel gabungan dari jajaran Polres dan Polsek, serta didukung oleh personel Kodim 1426/Takalar dan Subdenpom TNI sebanyak 22 orang.
Eksekusi ini dilaksanakan atas dasar putusan hukum dari sejumlah tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Takalar hingga Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan rangkaian dokumen sebagai berikut:
• Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Takalar Nomor: 1/Pen.Aan/2024/PN Tka jo. Nomor 169/K/Pdt/2017 jo. Nomor 292/PDT/2015/PT MKS jo. Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Tka tentang Teguran/Aanmaning;• Berita Acara Teguran/Aanmaning tertanggal 5 Februari 2025;
Editor : RedakturSumber : Team