InvestigasiMabes.com | Rembang - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang menemukan sejumlah indikasi pencemaran lingkungan di Desa Banyudono, Kecamatan Kaliori. Hasil temuan tersebut akan dirangkum dalam bentuk rekomendasi yang selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait, mengingat sebagian kewenangan pengawasan berada di tingkat pusat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi warga Desa Banyudono yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Pantai bersama DPRD Rembang. Dalam pertemuan tersebut, warga mengeluhkan dampak limbah dari dua pabrik yang beroperasi di wilayah mereka. Dampak yang dirasakan meliputi bau menyengat hingga dugaan pencemaran di kawasan pantai.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, DPRD Rembang bersama DLH dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turun langsung ke lokasi untuk meninjau dan mengkaji kondisi lapangan. Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, menyampaikan bahwa dari dua perusahaan yang diadukan, satu perusahaan telah memenuhi ketentuan karena memiliki izin lengkap.
“Yang satu PT sudah sesuai karena mereka juga sudah mengantongi izin,” jelas Ika, Kamis (17/7).Sementara itu, pada perusahaan lainnya, tim menemukan beberapa indikasi pelanggaran. Di antaranya dugaan pembuangan limbah ke saluran air serta keberadaan paralon di lahan milik warga.
Editor : RedakturSumber : Team