“Ada paralon yang dibuang ke lahannya pemilik. Tapi mereka beralasan sudah tidak difungsikan. Warga menuntut untuk dibongkar, dan pihak perusahaan siap,” tambahnya.
DLH juga menyoroti keluhan warga terkait bau menyengat yang diduga berasal dari proses pengeringan limbah yang belum sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan.
Ika menegaskan bahwa DLH akan menyampaikan seluruh temuan tersebut kepada DPRD Rembang untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam menyusun rekomendasi ke kementerian.
“Biar dewan merekomendasikan ke kementerian. Karena ini sudah menjadi kewenangan pusat, kami hanya menyampaikan rekomendasi teknis,” tandasnya./syfdn
Editor : RedakturSumber : Team