Tambang ini diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158. Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Hingga saat ini, tidak tampak adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Masyarakat sekitar dan aktivis lingkungan mempertanyakan lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran terhadap kegiatan ilegal tersebut. Mereka mendesak adanya investigasi menyeluruh dan penindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ." Pewarta Badi.
Editor : RedakturSumber : Team