"Ketua PWDPI Lampung"9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Foto Redaktur
"Ketua PWDPI Lampung"9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung
"Ketua PWDPI Lampung"9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

InvestigasiMabes.com | Lampung - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh mengatakan, Diduga kuat ada sembilan dosa besar perusahaan Sugar Group Companies (PT.SGC) yang marak jadi sorotan masyarakat Lampung dan wajib ditetapkan tersangka serta diseret kejeruji besi

"Beberapa isu krusial yang dihadapi oleh PT SGC yakni,dugaan manipulasi perizinan, penyalahgunaan lahan, dan minimnya kontribusi pendapatan daerah (PAD). Selain itu, ada isu terkait klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat masyarakat serta tuntutan pengembalian hak-hak yang dirampas,"ujar Aam panggilan Ketua PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh pada Minggu (27/7/2025).

Ketua DPW PWDPI Lampung menjelaskan, sembilan dosa besar PT.SGC yang menjadi isu nasional diantaranya yaitu, Dugaan manipulasi perizinan. PT SGC diduga melakukan manipulasi dalam proses perizinan terkait operasional perusahaan.

"Dosa besar PT.SGC kedua adalah Penyalahgunaan luas lahan. Terdapat dugaan penyalahgunaan luas lahan operasional yang dimiliki PT SGC di Lampung,"ujarnya.

Bahkan masih kata Aam, Dosa besar PT.SGC yang sedang hangat menjadi pembahasan publik minimnya setoran PAD. PT SGC diduga hanya memberikan kontribusi PAD yang minim bagi Lampung, bahkan untuk Pajak Air Permukaan (PAP) hanya sekitar Rp8,9 juta per Mei 2025.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini