"Ketua PWDPI Lampung"9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

Foto Redaktur
"Ketua PWDPI Lampung"9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung
"Ketua PWDPI Lampung"9 Dosa Besar Bos PT SGC Wajib Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung

"Coba bayangkan sukuran PT SGC yang memiliki lahan perkebunan tebu seluas negara Singapura, Hannya membayar pajak air permukaan Rp.8 juta. Padahal saat musim kemarau PT SGC menggunakan puluhan air embung atau rawa serta mata air didaerah tersebut, untuk menyirami kebun tebu menghabiskan air permukaan jutaan kubik. Belum lagi kegunaan air lainnya. Kok bisa Hannya dikenakan pajak Rp8,9 juta,"tegasnya.

Ironisnya lagi, Kendaraan dan alat berat menunggak pajak. Ratusan kendaraan dan alat berat milik anak perusahaan SGC belum membayar pajak karena NJAB belum masuk sistem.

"Perkebunan tebu yang menghasilkan triliunan setiap tahunnya pajak kendaraan saja menunggak. Ini sangat keterlaluan dan Hannya mengeruk hasil tanpa memikirkan kewajiban terhadap negara,"tegas Aam.

Aam menambahkan, dosa besar pihak PT SGC yang lainnya juga diduga kuat telah melakukan Klaim sepihak atas tanah ulayat dan adat. Banyak masyarakat sekitar perkebunan tebu menuding PT SGC melakukan klaim sepihak atas tanah ulayat dan tanah adat mereka.

"Dosa besar ke enam PT SGC diduga melakukan perampasan hak masyarakat.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini