AKBP Erick menambahkan bahwa motif di balik pengeroyokan ini adalah selisih paham saat menonton hiburan orkes. Hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap ketiga tersangka dan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang lain.
"Polisi juga mengumpulkan keterangan dari lima saksi terkait insiden tersebut," jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan peran dari masing-masing tersangka, yakni peran tersangka BB memukul kepala korban dan menendang dada korban, peran tersangka FQ memukul kepala korban dan menginjak kepala korban dan peran tersangka DK memukul korban.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polres Jepara dan dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara."Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk hasil autopsi korban di RSUD RA Kartini dan satu sepeda montor dikendarai oleh korban dalam peristiwa tersebut," pungkasnya.
Editor : RedakturSumber : Team