InvestigasiMabes.com | Balikpapan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Grand Senyiur, Kota Balikpapan. Sabtu (2/8/2025).
Dengan mengusung tema “Kaltim Harmoni dan Tegak Regulasi: Membangun Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat Berlandaskan Aturan dan Sinergi Lintas Sektor”
Baca juga: Tri Tinjau Banjir Perumahan Bumi Bekasi Baru Rawalumbu, Instruksikan Pelebaran Crossing Jalan
Kepala Satpol PP Provinsi Kaltim, Munawar, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai Perda yang baru disahkan kurang dari setahun ini.
"Regulasi yang sudah dikeluarkan melalui Perda inisiasi DPRD dan Pemerintah Provinsi dengan semua leading sector ini tentunya bisa disuarakan lebih luas," ujar Munawar.Menurut Munawar, publikasi dan pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sangat krusial.
Editor : RedakturSumber : Team