Perda Sapu Jagat, Satpol PP Kaltim Gaungkan Regulasi Baru Ketertiban Masyarakat

Foto Redaktur
Perda Sapu Jagat, Satpol PP Kaltim Gaungkan Regulasi Baru Ketertiban Masyarakat
Perda Sapu Jagat, Satpol PP Kaltim Gaungkan Regulasi Baru Ketertiban Masyarakat

"Penting pemberitaan, publikasi agar masyarakat bisa memahami arti dari sebuah regulasi yang sudah dilahirkan," tambahnya.

Munawar menekankan dua hal utama dalam implementasi Perda ini. Pertama, pemerintah harus memberikan pelayanan maksimal dalam penyelenggaraan kewenangan. Kedua, adanya disiplin dari masyarakat, sehingga semua sektor di luar Satpol PP dapat menunjukkan bahwa regulasi dapat ditegakkan.

Ia juga menjelaskan bahwa Perda ini adalah regulasi baru yang berbeda dari peraturan sebelumnya.

"Kalau berdasarkan regulasi-regulasi di tingkat atas hanya mengatur peran Satpol PP saja. Kalau sekarang ini adalah bagaimana Satpol PP melakukan upaya dari semua sektor yang sudah ada," jelasnya.

Munawar bahkan menyebut Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini sebagai "Perda sapu jagat" karena kemampuannya memodifikasi kewenangan lintas kabupaten/kota, termasuk sinergi dengan daerah yang sudah memiliki regulasi sendiri.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini