Defisit ini direncanakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nilai yang sama, yakni Rp17,874 miliar.
“Dalam pembahasan rancangan KUPA dan PPAS tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Rembang bersama TAPD telah disepakati bersama sebagaimana dijabarkan dalam ringkasan,” jelas Puji.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Rembang menyampaikan tiga rekomendasi yang akan menjadi perhatian Pemkab Rembang, yaitu:
1. Pemutakhiran Data KependudukanPemkab didorong untuk segera menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) agar berkoordinasi dengan pemerintah desa dalam mendata penduduk yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP. Data ini menjadi dasar penyusunan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Editor : RedakturSumber : Team