Warga Penerima Penyertaan Modal Dari BUMDES Di Minta Jatah Oleh Kades Senilai Rp, 250.000 per Bulan

Foto Redaktur
Warga Penerima Penyertaan Modal Dari BUMDES Di Minta Jatah Oleh Kades Senilai Rp, 250.000 per Bulan
Warga Penerima Penyertaan Modal Dari BUMDES Di Minta Jatah Oleh Kades Senilai Rp, 250.000 per Bulan

Lanjut, pihak muad mengatakan dirinya, harus menyetor kepada kepala desa per/bulan Rp 250.000 ini kan jelas dugaan kuat bahwa adanya pungli oleh oknum kepala desa untuk kepentingan pribadi, harusnya kalau memang untuk keuntungan tersebut penerimanya harus pihak Bendahara BUMDES atau direktur BUMDES dan di catat oleh sekertaris pemasukan dan pengeluaran keuangan, bukan kepala desa dan perlu di ingat bahwa kepala desa itu, dalam lembaga BUMDES sebagai pengawas bukan penerima ke uangan, bukan kapasitas kepala desa terima keuangan ungkapnya, selanjutnya

Masyarakat dan pihak lembaga ketua DPK Gerahana kabupaten serang jasmani menurut pemerintah daerah untuk segera melakukan audit independen terhadap keuangan BUMDES Desa kebon cau selain itu aparat penegak hukum seperti BPK KPK, dan kejaksaan didesak untuk turun tangan mengusut tuntas aliran dana penyertaan modal yang selama ini tidak jelas keberadaanya.

Jika terbukti ada penyelewengan kepala desa dan pengurus BUMDES harus bertanggung jawab dan diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku. kasus ini menjadi bukti bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa masih menjadi masalah besar yang harus segera dibenahi,

Masyarakat berharap dengan adanya audit dan penyelidikan lebih lanjut, dana desa bener bener digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini