Ketum KONI Pusat Diduga Lalai Soal Aturan Rangkap Jabatan, Pengurus KONI Jambi Disorot

Foto Redaktur
Ketum KONI Pusat Diduga Lalai Soal Aturan Rangkap Jabatan, Pengurus KONI Jambi Disorot
Ketum KONI Pusat Diduga Lalai Soal Aturan Rangkap Jabatan, Pengurus KONI Jambi Disorot

InvestigasiMabes.com | Jambi – Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mendapat sorotan usai pernyataannya di hadapan awak media pada pelantikan pengurus KONI Provinsi Jambi, Senin (11/8/2025). Dalam kesempatan itu, Marciano menyebut larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara KONI.

“Ketua, Sekretaris, dan Bendahara itu ada aturan yang mereka harus fokus,” ujar Marciano kala itu.

Namun, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Dalam AD/ART bagian ke sebelas pasal 22 ayat 2 disebutkan secara jelas bahwa Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Fakta di lapangan menunjukkan sejumlah pengurus baru KONI Provinsi Jambi masih memegang jabatan di cabang olahraga. Sekretaris Umum KONI Jambi, Muhammad Ali, tercatat masih menjabat Ketua Persatuan Kriket Indonesia (PCI) Jambi. Sementara itu, hampir seluruh Wakil Ketua Umum juga rangkap jabatan sebagai Ketua maupun Sekretaris di berbagai pengurus cabang olahraga, di antaranya:

Hasan Mabruri (Ketua PODSI Jambi) – Ketua Harian KONI

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini