InvestigasiMabes.com | Jambi – Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mendapat sorotan usai pernyataannya di hadapan awak media pada pelantikan pengurus KONI Provinsi Jambi, Senin (11/8/2025). Dalam kesempatan itu, Marciano menyebut larangan rangkap jabatan hanya berlaku untuk Ketua Umum, Sekretaris, dan Bendahara KONI.
“Ketua, Sekretaris, dan Bendahara itu ada aturan yang mereka harus fokus,” ujar Marciano kala itu.
Namun, pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. Dalam AD/ART bagian ke sebelas pasal 22 ayat 2 disebutkan secara jelas bahwa Ketua Umum, Wakil-Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum KONI Provinsi tidak boleh merangkap jabatan di organisasi olahraga lain, baik secara horizontal maupun vertikal.
Hasan Mabruri (Ketua PODSI Jambi) – Ketua Harian KONI
Editor : RedakturSumber : Team