Ia juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membuat laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Pamarayan, agar di lakukan penyelidikan dan di proses hukum atas peristiwa yang menimpa dirinya dan kedua rekannya saat melakukan tugas jurnalistik.
"Kita sudah melaporkan perbuatan (IN) kepada Polsek Pamarayan atas dugaan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjatam.
Senjata Tajam Bagi yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menguasai senjata tajam seperti golok, pisau, atau pedang, ancaman pidananya adalah Hukuman penjara hingga 10 tahun
"Dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukuman pidana atau denda bagi seseorang yang menghalang-halangi atau mengintimidasi wartawan saat liputan adalah Pidana Penjara Paling lama 2 tahun.
Denda Paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah), tambahnya.Hal ini sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat diancam dengan pidana penjara dan denda tersebut di atas," tegas Wahyu.
Editor : RedakturSumber : Team