Beraksi di 4 TKP, Satreskrim Polres Rembang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Asal Pasuruan

Foto Redaktur
Beraksi di 4 TKP, Satreskrim Polres Rembang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Asal Pasuruan
Beraksi di 4 TKP, Satreskrim Polres Rembang Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor Asal Pasuruan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

/syfdn/sbr

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini