Menurutnya, Komisi II DPR RI memiliki peran strategis dalam menjamin ketersediaan anggaran, mengawasi netralitas ASN, menyetujui regulasi KPU/Bawaslu/DKPP, serta menjaga stabilitas politik selama tahapan pemilu dan pilkada.
Ke depan, strategi pengawasan akan difokuskan pada pencegahan politik uang, verifikasi data pemilih, pengawasan pada tahapan kritis, pemanfaatan teknologi, serta pelibatan pemantau independen. “Reformasi pemilu harus mencakup peningkatan kapasitas penyelenggara, termasuk penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di semua tingkatan,” pungkasnya. (Rusman Ali)
Editor : RedakturSumber : Team