InvestigasiMabes.com l Klaten – Tim Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan lima pemuda yang terlibat aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam di dua lokasi berbeda pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita delapan senjata tajam, termasuk corbek sepanjang 1,9 meter yang digunakan untuk melukai korban, Senin (15/9/2025).
Kelima tersangka berinisial GAU (30) warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali; ESP (19) dan MFA (19) warga Kecamatan Ngawen, Klaten; MR (20) warga Kecamatan Karangnongko, Klaten; serta MAP (20) warga Kecamatan Ngawen, Klaten. Mereka diketahui melakukan kekerasan secara acak terhadap pengendara sepeda motor yang melintas di sejumlah titik di Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan kasus ini bermula saat salah satu tersangka, ESP, bertemu teman-temannya di Karangnongko pada Sabtu (6/9/2025) malam. Pertemuan itu diawali dengan pembicaraan mengenai tawuran di wilayah Boyolali. Setelah berkumpul, para tersangka membawa senjata tajam sambil mengonsumsi minuman keras. Meski rencana tawuran batal, mereka justru berkeliling kota mencari sasaran untuk melakukan kekerasan.
“Karena sudah berkumpul, MAP mengajak teman-temannya berkeliling ke kota Klaten dengan tujuan mencari musuh. Saat itu rombongan juga membawa senjata tajam,” kata Kapolres AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo.MAP kemudian memimpin rombongan menuju Kecamatan Kebonarum. Di wilayah tersebut, mereka melakukan penganiayaan terhadap tiga orang yang berboncengan sepeda motor. Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan ke Klaten Selatan, sempat mengisi bahan bakar di SPBU, lalu menuju arah Prambanan. Di sekitar exit tol Prambanan, rombongan MAP bertemu pengendara lain yang memancing emosi mereka sehingga terjadi pengejaran dan penganiayaan terhadap dua korban lainnya.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim