Lakukan Penganiayaan di Dua Lokasi Berbeda Lima Pemuda Ditangkap Polisi

Foto Investigasi Mabes
Lakukan Penganiayaan di Dua Lokasi Berbeda Lima Pemuda Ditangkap Polisi
Lakukan Penganiayaan di Dua Lokasi Berbeda Lima Pemuda Ditangkap Polisi

“Setelah itu MAP mengajak rombongan untuk bubar. Ada warga yang mengetahui perbuatan mereka sehingga rombongan meninggalkan lokasi, berbelok ke arah Gantiwarno dan Wedi, lalu membubarkan diri,” kata Kapolres.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengungkapkan, penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Kamis (11/9/2025) di rumah masing-masing. Selain mengamankan tiga senjata tajam yang digunakan saat kejadian, polisi juga menyita lima senjata tajam lainnya yang ditemukan di rumah dan tempat tongkrongan para pelaku.

“Total ada delapan senjata tajam yang berhasil kami amankan. Tiga di antaranya digunakan saat beraksi, sedangkan sisanya kami dapatkan saat penangkapan. Salah satu senjata tajam berupa corbek sepanjang 1,9 meter,” ujar AKP Taufik Frida Mustofa.

AKP Taufik menambahkan, para korban mengalami luka dan memar akibat serangan senjata tajam para pelaku. Meski demikian, seluruh korban hanya menjalani perawatan jalan dan tidak sampai dirawat inap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian untuk memperkuat proses hukum.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan


Berita Terkait
Terkini