InvestigasiMabes.com | Lampung -Kejaksaan Negeri Lampung Timur Resmi dilakukan Penetapan Tersangka An. Junaidi Bin Harun (Alm) oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur Terkait Tindak Pidana Korupsi Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.senin 29/09/25.
Dapat dijelaskan Bahwa Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN l(Alm) disangka melanggar,Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Aya t(1) Ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Berikut Biodata Tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) adalah sebagai berikut :
Nama Lengkap : JUNAIDI Bin HARUN (Alm)
Umur/ Tanggal Lahir : 55 Tahun / 12 Juni 1970
Jenis Kelamin:Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaran indonesia
Editor : RedakturSumber : Team