Akibat perbuatan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) negara mengalami kerugian sebesar ± Rp. 2.300.000.000,- (lebih kurang dua milyar tiga ratus juta rupiah).
Proses dalam Penetapan Tersangka tersebut berjalan dengan lancar dan aman tanpa kendala maupun perlawanan dari tersangka.
Setelah dilaksanakan penetapan tersangka An. JUNAIDI Bin HARUN (Alm) Terkait Rubuhnya Dinding Jembatan Kali Pasir, atas Pekerjaan Pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap III yang dibangun tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur untuk selanjutnya akan dilakukan penahanan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 s/d 18 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Sukadana dan untuk selanjutnya Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur melakukan penahanan terhadap tersangka guna mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan. (Tim) Editor : RedakturSumber : Team